Pengelolaan Usaha (Aspek Organisai, Tujuan & Saran)
A. Pengelolaan Usaha Berdasarkan Aspek Organisasi
1.
Organisasi Usaha Sederhana
a. Pengertian
Organisasi usaha sederhana adalah orang usaha yang kegiatannya
bersekala kecil, dilakukan oleh masyarakat dengan modal relatif kecil dan
dikelola dengan manajemen sederhana, bergerak dalam lapangan bisnis, baik
perdagangan barang dan jasa maupun industri.
“Ketentuan tentang usaha kecil diatur dalam UU No. 9 Tahun 1995”
b. Peran Organisasi
Organisasi usaha sederhana yang berupa besar/kecil merupakan peran
penting dalam kegiatan perekonomian, karena ikut memberikan sumbangan berupa
upaya memproduksi atau mendekatkan barang dan jasa kepada masyarakat.
Pemerintah merasa perlu untuk meningkatkan peran usaha kecil yang
meliputi :
- Pembentukan dan
peningkatan produksi nasional
- Perluasan
kesempatan kerja dan berusaha
- Peningkatan
Ekspor
- Produk barang
dan jasa daerah
- Pemerataan
pendapatan dan peningkatan taraf hidup
2. Tujuan dan Saran | Visi dan Misi
- Visi → Keinginan
- Misi → Tindakan
/ Penjabaran
- Rencana jangka
panjang → Dirumuskan kuantitatif dan jelas
0 Response to "Pengelolaan Usaha (Aspek Organisai, Tujuan & Saran)"
Post a Comment